Talak atau perceraian adalah hal yang paling dibenci oleh Allah SWT meskipun dibolehkan dalam syariat. Ketika talak dijatuhkan, maka status hubungan suami istri tidak terputus sepenuhnya, sebab terdapat aturan dan tingkatan yang wajib dipahami, terutama mengenai kemungkinan rujuk kembali.
Salah satu talak yang memberikan kesempatan perbaikan adalah talak 1 atau yang dikenal sebagai talak raj'i. Talak ini memberi kesempatan bagi suami istri untuk kembali bersatu tanpa perlu melakukan akad nikah ulang.
Lantas, bagaimana Al-Qur'an menjelaskan hukum talak 1, dan apa saja syarat yang harus dipenuhi suami jika ingin kembali kepada istrinya? Berikut penjelasannya.
Baca artikel detikhikmah, "Talak 1 Sudah Dijatuhkan, Bolehkah Rujuk Tanpa Menikah Ulang?" selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8253291/talak-1-sudah-dijatuhkan-bolehkah-rujuk-tanpa-menikah-ulang.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Pendidikan Bermutu
Proses pembelajaran interaktif & didukung tenaga pengajar berkualitas.